PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KABUPATEN LUWU UTARA

Profil
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahan Nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untukmenerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah dibuktikan dengan danya Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor : 188.4.45/429/VII/2017 tentang pemebentukan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi. peraturan di atas, telah memberikan landasan hukum terhadap hak seorang untuk memperoleh informasi publik. Dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Tugas dan Wewenang

TUGAS

 *  Menyimpan, mendokumentasikan menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik

 * Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat

 * Melakukan verifikasi bahan informasi publik

 * Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu

 * Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan

 * Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan        informasi publik


FUNGSI

 * Mewakili di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi informasi dan Pengadilan atau mewakili pada kuasanya, dan

 *  Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.

KEWENANGAN

 * Menentukan /menetapkan dapat atau tidaknya suatu informasi di akses oleh publik.

 * Meminta dan memperoleh dari unit kerja, komponen, satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.

 * Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.

 * Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 * Menugaskan PPID pembantu atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi     untuk kebutuhan organisasi.

Struktur, Visi dan Misi

Standar Layanan

VISI

       Mewujudkan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi untuk mendukung tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab.


MISI


  • Meningkatnya kinerja PPID melalui peningkatan kompetensi SDM pengelola PPID dan Penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi berbasis teknologi informasi.
  • Mendorong akselerasi pelayanan informasi publik di setiap Badan Publik di lingkungan Kabupaten Luwu Utara.

Pengumuman Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, Khususnya di Kabupaten Luwu Utara. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi semua pihak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/429.VII/2017 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara. Setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, maka PPID Kabupaten Luwu Utara melakukan harmonisasi dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara tanggal 3 Juli 2017.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase