Informasi
* Menyimpan, mendokumentasikan menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
* Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat
* Melakukan verifikasi bahan informasi publik
* Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
* Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
* Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik
FUNGSI
* Mewakili di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi informasi dan Pengadilan atau mewakili pada kuasanya, dan
* Memberikan tanggapan atas keberatan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
* Menentukan /menetapkan dapat atau tidaknya suatu informasi di akses oleh publik.
* Meminta dan memperoleh dari unit kerja, komponen, satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
* Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
* Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Menugaskan PPID pembantu atau pejabat fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, Khususnya di Kabupaten Luwu Utara. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi semua pihak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menindaklanjuti
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor 188.4.45/429.VII/2017
tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
dan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara. Setelah terbitnya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, maka PPID Kabupaten Luwu Utara
melakukan harmonisasi dengan Surat Keputusan Bupati Luwu Utara tentang
Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara tanggal 3 Juli 2017.